MATERI 2
MATERI 2
Bu Tanti S1. Ilmu Komunikasi
Kita Keren tanpa Narkoba
Narkotika adalah zat atau obat baik yang
bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek
penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1
menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari
tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta
menyebabkan kecanduan.
Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan
kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah
sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya
bisa terkena sanksi hukum.
Narkotika Jenis
Sintetis
Jenis yang satu ini didapatkan dari proses pengolahan
yang rumit. Golongan ini sering dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan dan
juga penelitian. Contoh dari narkotika yang bersifat sintetis seperti
Amfetamin, Metadon, Deksamfetamin, dan sebagainya.
Narkotika Jenis Semi
Sintetis
Pengolahan menggunakan bahan utama berupa narkotika
alami yang kemudian diisolasi dengan cara diekstraksi atau memakai proses
lainnya. Contohnya adalah Morfin, Heroin, Kodein, dan lain-lain.
Lihat juga blog teman saya : Rizqina Kautsarrani
Komentar
Posting Komentar